Wednesday, February 12, 2014

Revolusi Korupsi di Indonesia

REVOLUSI KORUPSI DI INDONESIA

DALAM lingkup pemerintahan, atau dalam spektrum kekusaan eksekutif, korupsi mencuat secara revolusioner. Rilis informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir saja, KPK menangani 290 kasus korupsi kalangan eksekutif pemerintahan. Mereka yang tersangkut kasus korupsi itu adalah para pejabat di daerah. Secara keseluruhan, para koruptor tersebut mencakup gubernur (20 orang), wakil gubernur (7 orang), bupati (156 orang), wakil bupati (46 orang), wali kota (41 orang), dan wakil wali kota (20 orang).

Jika diprosentasekan, maka pelaku korupsi dalam kategori pejabat eksekutif didominasi kalangan bupati (53,79%). Berturut-urut kemudian, wakil bupati (15,86%), wali kota (14,14%), gubernur (6,90%), wakil wali kota (6,90%), dan wakil gubernur (2,41%). Rilis informasi ini disampaikan oleh Anto Ikajayadi, Deputi Pencegahan Korupsi, KPK. Dengan rilis ini pula terbukti, betapa sesungguhnya jabatan eksekutif pemerintahan sangatlah rentan terporak-poranda oleh rangsakan korupsi, penyakit kebangsaan yang terus berkecamuk tanpa henti di negeri ini. Bahkan, data ini dapat pula ditafsirkan sebagai faktualitas keberadaan lembaga eksekutif yang berlepotan korupsi.

Pertanyaannya kemudian, mungkinkah revolusi korupsi ini dapat distop? Bukankah bila korupsi kalangan eksekutif pemerintahan berhasil dihentikan berarti dengan sendirinya terbuka kemungkinan untuk mereduksi totalitas korupsi secara signifikan? Ataukah, korupsi kalangan eksekutif itu terlanjur berfungsi sebagai minyak pelumas penjamin berputarnya roda pemerintahan? Pemerintahan model apa yang sesungguhnya niscaya diwujudkan kini agar negeri ini sepenuhnya bebas korupsi? Kapan hadir aparatur pemerintahan yang bersih total dari korupsi?

Sesungguhnya, korupsi merupakan isu pokok dalam gelombang reformasi politik di tingkat nasional pada penghujung dekade 1990-an. Pada saat itu, pembersihan Indonesia dari anasir korupsi dieksplisitkan sebagai keniscayaan sejarah untuk keperluan penyelamatan eksistensi bangsa Indonesia dalam jangka panjang. Untuk tujuan mulia tersebut, otonomi dalam tata kelola pemerintahan di daerah dikonsensuskan sebagai prasyarat yang mutlak dipenuhi dengan segera. Bertitik tolak dari otonomi itu pula, lantas diberlakukan skema politik baru: pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun tragisnya, reformasi politik ke arah ini malah terdedahkan sebagai skenario distribusi kekuasaan karut-marut, ditandai oleh timbulnya revolusi korupsi yang menohok langsung jantung jejaring pemerintahan di daerah.

Bercermin pada revolusi korupsi ini, maka lebih dari cukup untuk kemudian menyimpulkan, bahwa reformasi politik kebangsaan sesungguhnya terbentur jalan buntu. Jika kemudian revolusi korupsi ini berkelanjutan, dengan sendirinya reformasi politik patut dan layak untuk dinyatakan gagal mewujudkan cita-cita luhurnya. Reformasi politik hanya indah di pelataran retorika, tapi dalam realitasnya tergerus oleh perilaku korup kalangan pejabat di daerah. Purifikasi kebangsaan dari “bid’ah” korupsi tak dapat dihentakkan dan mustahil didentumkan dari daerah. Pada keseluruhan dinamika politik, purifikasi pemerintahan dari anasir korupsi tak dapat diharapkan bermula atau mengambil titik tolak dari daerah.

Dengan terus berkecamuknya korupsi di daerah, bangsa ini semakin tak dapat menghindar dari bolduser banalitas politik. Sedemikian rupa, politik terpelanting jauh menjadi keburukan yang begitu kasat mata. Tersebab korupsi, politik dalam arena pemerintahan tak lebih dan tak kurang hanyalah teknikalitas kekuasaan di tangan sekelompok kecil orang. Kekuasaan segelintir orang itu tak pernah efektif menyuguhkan suatu model praksis pelayanan publik yang bertakzim pada keadilan sosial. Kepemimpinan pemerintahan di daearah justru malah kian gagap merumuskan secara hakiki keadilan sosial yang terintegrasi dengan dinamika pelayanan publik.

Sungguh pun demikian, realitas kelam ini tidak hadir secara serta-merta. Semuanya bersilang sengkarut dengan reformasi politik di tingkat nasional. Tatkala reformasi politik bergulir kencang pada penghujung dekade 1990-an, tak tersedia kejelasan konsepsi tentang makna hakiki manusia, penggerak sistem kekuasaan demokratis. Reformasi politik terlampau jauh mementingkan dan mengagungkan tegaknya sistem demokrasi, tapi abai terhadap makna keagungan jiwa manusia pengendali sistem kekuasaan demokratis. Sebagai akibatnya, terbentuknya sistem kekuasaan demokratis tak berbanding lurus dengan hadirnya politikus-politikus berkeluhuran jiwa negarawan.

Dengan cetak-biru (blue-print) apapun, sistem hanyalah perangkat keras kehidupan. Tak lebih dan tak kurang. Artinya, keberadaan sebuah sistem senantiasa mempersyaratkan ketersediaan perangkat lunak: keluhuran jiwa manusia. Sistem yang tersusun rapih sekali pun, hanya sebatas mampu mencetuskan totalitarianisme kehidupan, jika implementasinya malah mempersempit kesempatan di kalangan politikus untuk melakukan kontemplasi diri secara kritis. Ternyata, munculnya figur-figur baru dalam kancah perpolitikan Indonesia kontemporer tak dilengkapi oleh atmosfer kontemplasi diri secara kritis. Figur-figur yang kosong dari karakter patriotisme-kebangsaan lalu serta-merta menilai dirinya sendiri layak mengendalikan dan atau menentukan jalannya pemerintahan.

Mengapa timbul revolusi korupsi? Jawabannya jelas dan tegas. Itu karena, reformasi politik tak memiliki kejelasan filosofi tentang keagungan jiwa manusia yang secara prisip bercorak Ilahiah. Melalui panggung reformasi politik, bangsa ini terlampau jauh memaknai sistem sebagai faktor yang lebih fundamental ketimbang jiwa manusia yang Ilahiah.[]

Anwari WMK

REDAKSI
* Anwari WMK (Riset dan Penulisan)
* Meddy Iswandarto (Associate)
* Rayhan Afkar Averoes (Associate)

KONTAK
* Telp: 082113965682, 081808933018
* E-mail: anwariwmk2010@gmail.com

DONASI
* Rek BCA: 0840411109

No comments:

Post a Comment