APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN disahkannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), maka sekali lagi kita diperhadapkan dengan persoalan lama hubungan negara dan masyarakat. Sebagai negara-bangsa, sejatinya Indonesia diperhitungkan di dunia. Itu karena, Indonesia kaya sumber daya alam. Di samping itu, secara kultural Indonesia menakjubkan. Tapi kesalahan tata kelola aparatur sipil, membuat semua potensi yang terberi itu tak sepenuhnya bermakna signifikan.
Aparatur sipil negara, sampai kapan pun, berperan penting sebagai faktor kunci kemajuan bangsa. Sebab, kemajuan bangsa senantiasa mempertautkan relasi secara harmoni antara negara dan masyarakat. Terutama untuk memacu peningkatan inovasi di berbagai lapangan kehidupan, maka niscaya bagi negara untuk menggandeng mesra masyarakat. Pada poin tantangan inilah sesungguhnya kita kedodoran dalam serangkaian karut-marut. Aparatur sipil gagal melaksanakan peran kunci penentu hubungan secara harmoni negara dan masyarakat.
Mengacu pada perspektif sosiologis, aparatur sipil negara menjaga jangan sampai timbul irasionalitas dalam jalinan relasi antara negara dan masyarakat. Substansi pokok yang inherent dengan keberadaan negara diterjemahkan ke tengah kancah kehidupan masyarakat sebagai visi kebangsaan. Elemen-elemen pokok aspirasi rakyat diterjemahkan sebagai tindakan praksis dalam kerangka kerja negara. Aparatur sipil, dengan sendirinya, memikul tugas besar melaksanakan fungsi agensi demi terciptanya titik temu negara dan masyarakat. Tapi tragisnya, aparatur sipil malah bertindak sebagai makelar dalam keseluruhan hubungan negara dan masyarakat.
Dari satu rezim kekuasaan menuju rezim kekuasaan yang lain, aparatur sipil bersikap dan bertindak dengan penyikapan serupa kaum makelar. Peran sosiologis sebagai agensi, masih mandek sekadar sebagai kehendak publik yang terpapar di atas meja, belum terimplementasikan di lapangan. Tak mengherankan jika aparatur sipil mengambil keuntungan secara lancung, baik ke atas maupun ke bawah. Ke atas, yaitu ke negara, aparatur sipil mengambil keuntungan melalui metode korupsi. Ke bawah, yaitu ke masyarakat, aparatur sipil mengambil keuntungan melalui jalan pungli.
Jujur musti dikatakan, bahwa hingga kini kecanggihan aparatur sipil tidak terletak pada kapasitas personal dan organisasional untuk melakukan transformasi kebangsaan yang bersifat mendasar. Realitas hidup berbangsa dan bernegara kini kian menjauh dari idealitas Pancasila. Praksis kenegaraan gagal mencegah keadaan semakin luruhnya Pancasila. Aparatur sipil negara pun tergagap berhadapan dengan kehancuran Pancasila. Itu karena, dalam konteks hubungan negara dan masyarakat, aparatur sipil terlatih sebagai makelar, tidak terlatih sebagai agensi.
Melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini, mungkinkah Indonesia berubah menjadi lebih baik? Ataukah, keadan bakal tetap seperti semula?
Bilamana serius menyimak sepak terjang kalangan pejabat tinggi negara, maka sesungguhnya absurd berharap bakal terjadi perubahan secara signifikan dalam waktu cepat. Paradigma kekuasaan yang berkerumuk dalam kesadaran pejabat tinggi negara itu jauh dari spirit keadilan. Mereka memang tiada henti bicara ihwal sumber-sumber kemakmuran rakyat. Tapi konteks pembicaraan melulu menukik pada peran strategis kapital. Terbukanya akses menuju sumber-sumber kemakmuran tak berkorelasi secara positif dengan kedudukan, fungsi dan peran aparatur sipil.
Sumber-sumber kemakmuran rakyat acapkali bersinggungan secara sangat kuat dengan lokasi-lokasi strategis terlaksananya prakarsa-prakarsa produktif. Dalam perspektif keadilan, lokasi-lokasi strategis itu niscaya pemanfaatannya dilegalisasi berada di tangan entitas-entitas usaha kecil-menengah yang berwatak kreatif-inovatif. Sementara korporasi-korporasi bermodal besar diarahkan memanfaatkan lahan-lahan kritis agar lahan-lahan kritis tersebut bertransformasi menjadi ranah baru tercetusnya prakarsa-prakarsa produktif. Semua ini mempersyaratkan adanya penyikapan secara obyektif di kalangan aparatur sipil negara. Jika kelahiran beleid perekonomian hanya meneguhkan keberadaan pemodal besar untuk penguasaan kawasan-kawasan strategis, maka sesungguhnya omong kosong belaka segala pembicaraan tentang sumber-sumber kemakmuran rakat.
Kelahiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejatinya diperlakukan sebagai momentum memasuki fase baru yang jauh lebih eksistensial. Aparatur sipil di berbagai lini negara dan pemerintahan jangan pernah lagi disesaki oleh kehadiran aparatur sipil bermental makelar. Sebab, hanya melalui upaya ini sumber-sumber kemakmuran rakyat dapat diidentifikasi secara obyektif. UU ASN jelas-jelas tuna makna jika implementasinya masih jua mengawetkan bersimaharajalelanya mental makelar di kalangan aparatur sipil negara.
Tentu saja, sebagai bangsa besar, jangan pernah kita kehilangan optimisme. Efektivitas implementasi UU ASN patut diharapkan berfungsi maksimal sebagai solusi masalah rendahnya tanggung jawab kebangsaan aparatur sipil. Tak ada salahnya jika UU ASN ini sengaja diandaikan sebagai terapi kebangsaan yang diasumsikan relevan menjawab tantangan Indonesia pada abad XXI kini.[]
Anwari WMK
Redaksional:
* Kontak (Telp Seluler): 082113965682
* Kontak (E-mail): anwariwmk2010@gmail.com
* Donasi: 0840411109 (Rek BCA)
No comments:
Post a Comment