KAMPANYE
POLITIK DI TELEVISI
BEBERAPA bulan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum,
empat partai politik aktif melakukan kampanye di televisi. Empat partai politik
dimaksud adalah Nasional Demokrat (Nasdem), Golongan Karya (Golkar), Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kontras dengan kenyataan
itu, partai-partai lain justru tak berkemampuan menggebrak kampanye di
televisi. Itulah mengapa, organisasi civil
society seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merasa perlu bertindak. Pada medio Januari 2014, Perludem
dan LBH melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bahwa empat
partai politik di atas melanggar aturan main Pemilu.
Pembacaan secara saksama terhadap persoalan ini
sesungguhnya sederhana. Baik Nasdem, Golkar maupun Hanura dipimpin oleh
figur-figur politikus yang menguasai struktur kepemilikan atas medium penyiaran
televisi. Pimpinan Nasdem menguasai MetroTV, pimpinan Golkar menguasai TV One
dan Anteve, pimpinan Hanura menguasai
jaringan televisi MNC Group. Hanya Gerindra yang tak memiliki televisi, tetapi menetapkan
budget besar untuk beriklan politik di televisi. Seandainya jajaran pimpinan
Nasdem, Golkar dan Hanura tak menguasai struktur kepemilikan televisi, ada
kemungkinan mereka pun takkan berkampanye secara masif di layar kaca, pada
sekuen waktu jauh sebelum pelaksanaan Pemilu.
Dari fakta ini kita sesungguhnya menyaksikan terbentuknya
jalinan afiliasi antara partai-partai politik dan stasiun-stasiun televisi. Sementara
bagi Gerindra, budget besar sengaja diperlakukan sebagai dasar mengebrak dengan
kampanye politik di televisi, tanpa harus memiliki televisi. Dengan demikian
berarti, sebenarnya terkonfigurasi dua latar belakang penyebab munculnya iklan
partai politik di televisi, jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. Pertama, ada semacam
spirit aji mumpung di jajaran
pimpinan Nasdem, Golkar dan Hanura. Kedua, ada kesadaran tentang kedigdayaan
uang dalam benak kesadaran pimpinan Gerindra.
Kita tahu, argumen pokok yang diusung Perludem dan LBH ke
hadapan Bawaslu adalah “pelanggaran kampanye melalui media elektronik”. Empat partai
politik itu ditengarai tengah “melakukan dugaan kampanye di media elektronik
secara masif”. Semua itu, menurut
Perludem dan LBH, bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Kampanye media massa elektronik diatur secara terbatas,
yaitu 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara. Keabsahan kampanye media
elektronik, berada dalam rentang waktu 15 Maret 2014 hingga 5 April 2014.
Baik Perludem maupun LBH, berpijak pada kesamaan
perspektif. Bahwa empat partai politik bertindak curang dengan mencuri start kampanye. Tapi Surya Paloh berkata
lain. Kata Ketua Umum Nasdem itu, “Pemilu bebas adalah Pemilu yang kampanyenya
bebas dilakukan kapanpun dan dimanapun.” Menurut pemilik Metro TV itu, “Pemilu yang bebas setiap detik harus kampanye. Bahkan
seumur hidupnya orang atau Parpol itu, harusnya dibolehkan untuk kampanye.”
Bagaimana pernyataan Surya Paloh ini dimengerti? Adakah keagungan
makna di balik pernyataan Surya Paloh itu? Ataukah ini sekadar ekspresi arogan
seorang politikus yang sekaligus berkuasa atas sebuah stasiun penyiaran
televisi? Bukankah dengan pernyataannya ini Surya Paloh berarti melawan
regulasi KPU?
Sukma dan kerangka kerja politik justru lebih dekat dengan pelayanan publik dan pencerdasan masyarakat. Ini karena, politik merupakan sumber kemuliaan hidup umat manusia dalam satu kesatuan entitas negara dan masyarakat. Dalam bahasa filosof Aristoteles, itulah yang kemudian dinomenklaturkan sebagai zoon politikon.
Terlepas dari penghadapan secara vis-a-vis Surya Paloh versus KPU, memang ada hal mendasar yang
layak dan patut digarisbawahi. Bahwa semestinya, kampanye partai politik
berlangsung secara timeless, tanpa
batas waktu. Ini karena, edukasi politik merupakan salah satu poin pokok
penentu keberadaan partai-partai politik. Pada kelembagaan partai politik
itulah edukasi politik dihembuskan tanpa henti, hingga kemudian terbentuk
kesadaran tentang politik dalam maknanya yang adiluhung. Tapi sayangnya,
kampanye partai-partai politik di televisi sejauh ini hanya didominasi oleh terlampau
besarnya ambisi untuk merebut kekuasaan.
Politik, bagaimana pun, bukanlah melulu kekuasaan. Politik
juga bermakna humanistik untuk mewujudkan pelayanan publik dan pencerdasan
masyarakat. Sukma dan kerangka kerja politik justru lebih dekat dengan pelayanan
publik dan pencerdasan masyarakat. Ini karena, politik merupakan sumber
kemuliaan hidup umat manusia dalam satu kesatuan entitas negara dan masyarakat.
Dalam bahasa filosof Aristoteles, itulah yang kemudian dinomenklaturkan sebagai
zoon politikon.
Pesan moral tulisan pendek ini lalu jelas dan tegas. Sejatinya,
KPU mendorong seluruh partai politik berkampanye sepanjang waktu. Tapi dengan
catatan, substansi dari kampanye itu adalah peningkatan mutu pelayanan publik
dan pencerdasan masyarakat. Kampanye partai politik yang timeless dijauhkan dari ambisi perebutan kekuasaan. Sehingga dengan
demikian, KPU mendorong kelembagaan partai-partai politik berkedudukan sebagai “sekolah
kebangsaan” bagi seluruh rakyat.
Elaborasi lebih lanjut terhadap substansi kampanye yang sedemikian
rupa itu terkait erat dengan keberadaan Indonesia sebagai negara-bangsa pada
abad XXI kini. Dalam serangkaian kampanye di televisi, partai-partai politik
diharuskan memasukkan substansi perlawanan terhadap anasir penghancur
kedaulatan bangsa. Anasir penghancur kedaulatan bangsa dimaksud adalah
neoimperialisme, neokolonialisme, neoliberalisme, neofeodalisme, intoleransi
dan korupsi. Beranikah KPU mengambil penyikapan ini?
Semoga KPU tak disesaki oleh figur-figur medioker yang
gagap memahami hakikat neoimperialisme, neokolonialisme, neoliberalisme, neofeodalisme,
intoleransi dan korupsi.[]
Anwari
WMK
No comments:
Post a Comment