Tuesday, January 21, 2014

Kampanye Politik di Televisi

KAMPANYE POLITIK DI TELEVISI

BEBERAPA bulan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum, empat partai politik aktif melakukan kampanye di televisi. Empat partai politik dimaksud adalah Nasional Demokrat (Nasdem), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kontras dengan kenyataan itu, partai-partai lain justru tak berkemampuan menggebrak kampanye di televisi. Itulah mengapa, organisasi civil society seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merasa perlu bertindak. Pada medio Januari 2014, Perludem dan LBH melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bahwa empat partai politik di atas melanggar aturan main Pemilu.

Pembacaan secara saksama terhadap persoalan ini sesungguhnya sederhana. Baik Nasdem, Golkar maupun Hanura dipimpin oleh figur-figur politikus yang menguasai struktur kepemilikan atas medium penyiaran televisi. Pimpinan Nasdem menguasai MetroTV, pimpinan Golkar menguasai TV One dan Anteve, pimpinan Hanura menguasai jaringan televisi MNC Group. Hanya Gerindra yang tak memiliki televisi, tetapi menetapkan budget besar untuk beriklan politik di televisi. Seandainya jajaran pimpinan Nasdem, Golkar dan Hanura tak menguasai struktur kepemilikan televisi, ada kemungkinan mereka pun takkan berkampanye secara masif di layar kaca, pada sekuen waktu jauh sebelum pelaksanaan Pemilu.

Dari fakta ini kita sesungguhnya menyaksikan terbentuknya jalinan afiliasi antara partai-partai politik dan stasiun-stasiun televisi. Sementara bagi Gerindra, budget besar sengaja diperlakukan sebagai dasar mengebrak dengan kampanye politik di televisi, tanpa harus memiliki televisi. Dengan demikian berarti, sebenarnya terkonfigurasi dua latar belakang penyebab munculnya iklan partai politik di televisi, jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. Pertama, ada semacam spirit aji mumpung di jajaran pimpinan Nasdem, Golkar dan Hanura. Kedua, ada kesadaran tentang kedigdayaan uang dalam benak kesadaran pimpinan Gerindra.

Kita tahu, argumen pokok yang diusung Perludem dan LBH ke hadapan Bawaslu adalah “pelanggaran kampanye melalui media elektronik”. Empat partai politik itu ditengarai tengah “melakukan dugaan kampanye di media elektronik secara masif”.  Semua itu, menurut Perludem dan LBH, bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kampanye media massa elektronik diatur secara terbatas, yaitu 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara. Keabsahan kampanye media elektronik, berada dalam rentang waktu 15 Maret 2014 hingga 5 April 2014.

Baik Perludem maupun LBH, berpijak pada kesamaan perspektif. Bahwa empat partai politik bertindak curang dengan mencuri start kampanye. Tapi Surya Paloh berkata lain. Kata Ketua Umum Nasdem itu, “Pemilu bebas adalah Pemilu yang kampanyenya bebas dilakukan kapanpun dan dimanapun.” Menurut pemilik Metro TV itu, “Pemilu yang bebas setiap detik harus kampanye. Bahkan seumur hidupnya orang atau Parpol itu, harusnya dibolehkan untuk kampanye.”

Bagaimana pernyataan Surya Paloh ini dimengerti? Adakah keagungan makna di balik pernyataan Surya Paloh itu? Ataukah ini sekadar ekspresi arogan seorang politikus yang sekaligus berkuasa atas sebuah stasiun penyiaran televisi? Bukankah dengan pernyataannya ini Surya Paloh berarti melawan regulasi KPU?


Sukma dan kerangka kerja politik justru lebih dekat dengan pelayanan publik dan pencerdasan masyarakat. Ini karena, politik merupakan sumber kemuliaan hidup umat manusia dalam satu kesatuan entitas negara dan masyarakat. Dalam bahasa filosof Aristoteles, itulah yang kemudian dinomenklaturkan sebagai zoon politikon.

Terlepas dari penghadapan secara vis-a-vis Surya Paloh versus KPU, memang ada hal mendasar yang layak dan patut digarisbawahi. Bahwa semestinya, kampanye partai politik berlangsung secara timeless, tanpa batas waktu. Ini karena, edukasi politik merupakan salah satu poin pokok penentu keberadaan partai-partai politik. Pada kelembagaan partai politik itulah edukasi politik dihembuskan tanpa henti, hingga kemudian terbentuk kesadaran tentang politik dalam maknanya yang adiluhung. Tapi sayangnya, kampanye partai-partai politik di televisi sejauh ini hanya didominasi oleh terlampau besarnya ambisi untuk merebut kekuasaan.

Politik, bagaimana pun, bukanlah melulu kekuasaan. Politik juga bermakna humanistik untuk mewujudkan pelayanan publik dan pencerdasan masyarakat. Sukma dan kerangka kerja politik justru lebih dekat dengan pelayanan publik dan pencerdasan masyarakat. Ini karena, politik merupakan sumber kemuliaan hidup umat manusia dalam satu kesatuan entitas negara dan masyarakat. Dalam bahasa filosof Aristoteles, itulah yang kemudian dinomenklaturkan sebagai zoon politikon.

Pesan moral tulisan pendek ini lalu jelas dan tegas. Sejatinya, KPU mendorong seluruh partai politik berkampanye sepanjang waktu. Tapi dengan catatan, substansi dari kampanye itu adalah peningkatan mutu pelayanan publik dan pencerdasan masyarakat. Kampanye partai politik yang timeless dijauhkan dari ambisi perebutan kekuasaan. Sehingga dengan demikian, KPU mendorong kelembagaan partai-partai politik berkedudukan sebagai “sekolah kebangsaan” bagi seluruh rakyat.

Elaborasi lebih lanjut terhadap substansi kampanye yang sedemikian rupa itu terkait erat dengan keberadaan Indonesia sebagai negara-bangsa pada abad XXI kini. Dalam serangkaian kampanye di televisi, partai-partai politik diharuskan memasukkan substansi perlawanan terhadap anasir penghancur kedaulatan bangsa. Anasir penghancur kedaulatan bangsa dimaksud adalah neoimperialisme, neokolonialisme, neoliberalisme, neofeodalisme, intoleransi dan korupsi. Beranikah KPU mengambil penyikapan ini?

Semoga KPU tak disesaki oleh figur-figur medioker yang gagap memahami hakikat neoimperialisme, neokolonialisme, neoliberalisme, neofeodalisme, intoleransi dan korupsi.[]


Anwari WMK

No comments:

Post a Comment